INMENDAGRI NO.40 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4


Deksripsi

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua

Info Dokumen
Tanggal Diperbarui 06 Oktober 2021
Komponen / Penerbit BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
Kategori Dokumen Serta Merta
Jenis Dokumen Informasi Darurat
Jumlah Download 332
Jumlah Dilihat 609
Download Dokumen