Penulis : Operator PPID Lampung
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap
pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung, perlu
dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada publik,
serta peningkatan kinerja. Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung
apabila ada keluhan terhadap penyalahgunaan wewenang terhadap semua tindakan
pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut
kontak yang bisa anda hubungi jika terdapat penyalahgunaan wewenang pejabat
publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Untuk
Pengaduan dapat menghubungi:
Pemerintah Provinsi Lampung
Jl.
Wolter Monginsidi No. 69 Telukbetung Bandarlampung 35215
Email: [email protected]
Telepon:
0721-475270
Call Center: +628117905000
Atau
melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR: