Penulis : Operator PPID Lampung



Tugas dan Fungsi PPID

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama mempunyai tugas sebagai berikut:

a.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b.     Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c.      Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e.     Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f.       Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g.     Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;

h.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.       Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j.      Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k.    Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat  Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara informasi dan dokumentasi; dan

l.      Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:

a.    Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

b.    Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:

c.    Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d.   Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e.   Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik; dan

f.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

 

Tags