Penulis : Operator PPID Lampung
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Utama mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun dan
melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b.
Menyusun laporan
pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c.
Mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu;
d.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan
dokumentasi kepada publik;
e.
Melakukan
verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f.
Melakukan uji
konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g.
Melakukan
pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;
h.
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. Melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
j. Melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan;
k. Mengesahkan
informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; menugaskan PPID
Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara
informasi dan dokumentasi; dan
l. Membentuk tim
fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Membantu PPID
Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
b. Menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali atau sesuai kebutuhan:
c. Melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya;
d. Menjamin
ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon
informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pelayanan prima;
e. Mengumpulkan,
mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan
informasi publik; dan
f. Menyampaikan laporan
pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.