Penulis :
Dasar Hukum PPID Pemerintah Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung selaku badan publik menyadari
bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna
meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan
kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Lampung
berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU
KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/238/III.07/HK/2010
Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung tanggal 14 April
2010. Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2017, melalui Surat
Keputusan Gubernur Lampung G/276/V.14/HK/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai payung hukum
implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pada
tahun 2017 ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Provinsi Lampung.