Penulis :

Dasar Hukum PPID Pemerintah Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/238/III.07/HK/2010 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung tanggal 14 April 2010. Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2017, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung G/276/V.14/HK/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pada tahun 2017 ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung.

         
klik di sini untuk download.