Penulis :
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
1) Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah
Provinsi Lampung; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2) Hasil keputusan Pemerintah Provinsi Lampung dan latar belakang
pertimbangannya;
3) Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau
dibaca di SKPD;
4) Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan
Pemerintah Provinsi Lampung dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD;
5) Perjanjian Pemerintah Provinsi Lampung
dengan pihak ketiga;
6) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
7) Prosedur kerja pegawai Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
dan/atau
8) Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.