Penulis :



A. Profil PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publiK  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi public yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Provinsi Lampung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/276/V.14/HK/2017 dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD .

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedangkan Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

B. Sejarah Singkat PPID Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/238/III.07/HK/2010 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung tanggal 14 April 2010. Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2017, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung G/276/V.14/HK/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pada tahun 2017 ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung.

Tags
ppid lampung