Penulis :
A. Profil PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik
Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual,
tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja
Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu
pelayanan informasi publiK harus mendapat perhatian yang serius bagi kita
semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan
informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi
public yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Lampung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/276/V.14/HK/2017 dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan
Kepala Badan Publik/SKPD .
Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, PPID
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota,
sedangkan Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota
sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan
Publik /SKPD.
B. Sejarah Singkat PPID Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung selaku badan publik
menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu
langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good
governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan
untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2010, Pemerintah
Provinsi Lampung berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik
sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur
Lampung Nomor : G/238/III.07/HK/2010 Tentang Pembentukan Tim Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Daerah Provinsi Lampung tanggal 14 April 2010. Keputusan tersebut mengalami
perubahan pada Tahun 2017, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung
G/276/V.14/HK/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung, pada tahun 2017 ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung.