Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tertentu. Kapan pemilih bisa melapor dan dokumen apa yang harus dibawa? Simak infografis berikut yuk!