Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung. Pasalnya, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.