Aparatur Sipil Negara (ASN) Harus Menerapkan Kode Etik dan Kode Perilaku dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menerapkan kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya, akan tetapi juga dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya adalah dalam menggunakan media sosial.

Simak dan pahami baik-baik rincian aturan tentang bermedia sosial sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 137 Tahun 2008 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.


Tags