Aturan Terbaru Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Pemprov Lampung

 Aturan Terbaru Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Pemprov Lampung!

Gubernur Lampung mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas harian bagi ASN (PNS & PPPK) yang berbentuk Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Yuk, simak jenis pakaian yang wajib digunakan setiap hari kerja agar tetap tertib dan profesional! 👔👗
📅 Senin–Selasa: Khaki
📅 Rabu: Kemeja Putih & Bawahan Hitam
📅 Kamis–Jumat: Batik Lampung dan Nasional dengan atribut khas Lampung
🔗 Cek info lengkap di: https://s.id/SERAGAMPNSLAMPUNG25


Seluruh ASN diharuskan menjaga kerapihan, kesopanan, serta mematuhi aturan ini.

Infografis ini mencantumkan sebagian aturan dari surat edaran tersebut, informasi lain akan terbagi menjadi beberapa infografis lain.









Tags