Badan Pengawas Obat Dan Makanan Kembali Merilis Pernyataan Hasil Investigasi Dan Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Berbahaya Yang Tidak Memenuhi Syarat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis pernyataan hasil investigasi dan pengawasan BPOM terhadap sirup obat berbahaya yang tidak memenuhi syarat. Ada 6 perusahaan farmasi yang dinyatakan melanggar ketentuan dan karenanya dijatuhi sejumlah sanksi, termasuk pencabutan izin edar semua produknya. 

Hal tersebut diumumkan melalui Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tanggal 22 Desember 2022 tentang Tindak Lanjut Investigasi dan Pengawasan BPOM terhadap Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat pada 6 (Enam) Industri Farmasi. Berikut informasinya!



Tags