Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?
Akta kelahiran jadi dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.Bagaimana mengurus akta kelahiran hilang? Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tak dipungut biaya. Adapun akta yang hilang dapat dicetak kembali.
Untuk mendapatkannya kembali, masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu. Akta kelahiran yang hilang diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Terlebih dahulu, masyarakat harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.