Biaya Test RT-PCR Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi
Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Tarif ini adalah untuk hasil pemeriksaan RT-PCR yang harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan paling lambat 1 x 24 jam dan berlaku untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri.
Rumah Sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak patuh tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Hal ini sudah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.