Diperbarui Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri

Melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah menambahkan satu ketentuan perjalanan.

Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja berusia 6-17 tahun, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik. Aturan tersebut berlaku sejak 19 April 2022.

Simak informasi terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada tautan https://s.id/PPDN162022

Simak penambahan addendum terkait PPDN pada tautan https://s.id/AddPPDN162022
Tags