Diperbarui, Persyaratan Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 8 Juli 2022

Melalui Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022, Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan Persyaratan Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 8 Juli 2022. Simak informasinya yuk!

Aturan tersebut yaitu wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.

Aturan ini mengecualikan ketika pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin. Sebagai gantinya maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan hal tersebut.

Pengecualian juga diberikan pada pelaku perjalanan yang baru selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, namun belum bisa vaksin booster.

Akses informasi selengkapnya melalui https://s.id/PPLN222022

Tags