Dokumen Yang Perlu Surat Pengantar RT/RW
Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu surat keterangan dari lingkungan terdekat atau RT/RW.
Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.