Dukung Kawasan Tanpa Rokok di Sekitarmu

Pemprov Lampung Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok!
Kini, merokok di area tertentu bukan hanya tidak sopan, tapi juga melanggar aturan!

📜 Berdasarkan Pergub No. 13 Tahun 2025, kawasan seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, dan ruang kerja ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Udara bersih, hak kita semua! 🌿
Dukung Kawasan Tanpa Rokok di sekitarmu.

📲 Lapor pelanggaran dan akses informasi seputar KTR dengan aplikasi Lampung-In!
Download sekarang di Google Play dan App Store!







Tags