E-Materai Rp.10.000, -

Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Menghadapi era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Meterai Elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Artinya, masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada meterai elektronik.

Pembayaran Bea Materai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.

Materai Elektronik, Mudah dan Aman.
Tags