Himbauan Gubernur LampungTentang PPKM Darurat

Sesuai himbauan Gubernur Lampung tentang PPKM Darurat Nomor 443/2549/V.13/2021, pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dilakukan selama PPKM Darurat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di rest area Jalan Toll Trans Sumatera serta di Bandara Internasional Radin Inten II dan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang dan stasiun lainnya di wilayah Lampung. Cek selengkapnya di https://s.id/PelakuPerjalananPPKMDarurat 


Tags