Himbauan Penutupan Tempat Wisata

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran COVID-19.

Gubernur Lampung menghimbau kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata/hiburan untuk menutup kegiatannya pada tanggal 13 s.d. 16 Mei 2021. Adapun pembatasan kapasitas pengunjung dan informasi selengkapnya tertera pada gambar.

Akses SE Gubernur Lampung No: 045.2/1806/V.20/2021 pada tautan https://s.id/AwFcD



Tags