Hukum Badal Haji Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Ketika musim haji, banyak hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji yang ditanyakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah boleh?
 
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu, seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama. Simak informasinya yuk!

Badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah. Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
Tags