Inmendagri No 48 Tahun 2021

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 48 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 5 sampai 18 Oktober 2021. Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 3 di Kab. Pringsewu, kemudian PPKM Level 2 di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kab. Lampung Barat, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Selatan, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Way Kanan, Kab. Pesawaran, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Tulang Bawang Barat.

Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 pada tautan https://s.id/InmendagriPPKMNo48

Level PPKM semakin dilonggarkan, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penurunan level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terus terkendali.
Tags