Inmendagri No. 54 Tahun 2021

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 54 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 3 di Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Tulang Bawang, Kab. Tanggamus, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, dan Kab. Tulang Bawang Barat.

PPKM Level 2 di Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Barat, Kab. Lampung Selatan, dan Kab. Way Kanan.

PPKM Level 1 di Kota Metro.

Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 pada tautan https://s.id/InmendagriPPKMNo54

Waspadai kenaikan kasus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penyesuaian level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali.
Tags