Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik
Penggunaan listrik memang harus sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut demi kenyamanan dan keamanan kita semua. Jangan sampai perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran berikut ini malah merugikan anda dan orang lain.
Berdasarkan Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana seperti denda dan penjara.
Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) siap menindak bagi siapa saja yang melanggar. Pelanggarannya apa aja sih yang jadi target tim P2TL? Simak informasi jenis pelanggaran penggunaan listrik berikut ini!