Kabupaten & Kota Di Seluruh Provinsi Lampung Terapkan PPKM Level 2
Memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitan Surat Instruksi Gubernur Lampung No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 Covid-19 di Provinsi Lampung.
Instruksi Gubernur tersebut berlaku mulai 7 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022. Dengan demikian status PPKM sebelumnya tidak berlaku.
Hindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan, serta lakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat.