Kendaraan Dinas Operasional Jangan Dipakai Mudik

Gubernur Lampung melalui SE Nomor 045.2/1539/07/2022 menegaskan kembali aturan penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

ASN dan Pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung (mudik lebaran) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H tidak diperkenankan menggunakan Kendaraan Dinas Operasional.

Simak selengkapnya melalui tautan https://s.id/KenDisMudik2022 
Tags