Ketentuan Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2021 oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat tersebut disampaikan untuk seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan beberapa ketentuan. Simak informasinya pada gambar serta akses informasi selengkapnya pada tautan https://s.id/VaksinasiCovid19Penyintas
Tags