Klasifikasi Informasi Publik

Badan publik yang mengutamakan kepentingan publik tentunya memiliki informasi untuk publik setiap saat. Informasi untuk publik tersebut harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, ringan biaya dan dengan sederhana agar mudah dipahami publik.

Informasi publik yang harus dikelola di antaranya adalah informasi berkala, informasi sertamerta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU nomor 14 tahun 2008. Kunjungi layanan PPID Pemerintah Provinsi Lampung pada laman ppid.lampungprov.go.id
Tags