Monev Implementasi Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Lampung.
Bandar Lampung - Kepala BPSDM memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi Implementasi Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Lampung, bertempat di Aula BPSDM Provinsi Lampung. Kamis, (27/5/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Inspektorat beserta undangan yang telah ditentukan.
Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Keberhasilan Pengendalian Gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya Budaya Anti Gratifikasi yang tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi. Bentuk nyata dari budaya anti gratifikasi yaitu sikap menolak gratifikasi yang dilarang, melaporkan penerimaan gratifikasi, mampu memberikan pemahaman aturan gratifikasi kepada orang lain, serta mengapresiasi pelapor gratifikasi di lingkungannya.