Pemberlakuan PPKM di Luar Jawa dan Bali mulai 18-31 Januari 2022
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 04 Tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 18-31 Januari 2022.
Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 1 yaitu Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Way Kanan, Kab. Tulang Bawang, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Tulang Bawang Barat, dan Kota Metro.
Kemudian untuk PPKM Level 2 antara lain Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Barat.
Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 pada tautan https://s.id/PPKMLPG42022
Waspadai kenaikan kasus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penyesuaian level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali.