Pemerintah Bertanggung Jawab Dalam Membiayai Penanganan KIPI
Berdasarkan Permenkes No. 18/2021, pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Untuk pembiayaannya ditujukan pada peserta aktif dan non-aktif dari JKN dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jika menginginkan pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Baca selengkapnya mengenai peraturan baru ini di https://s.id/PMK-18-2021
