Pemerintah Memutuskan Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Untuk Rokok Sebesar 10 Persen Pada Tahun 2023 dan 2024.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Beberapa sebab kenapa pemerintah menyusun instrumen cukai adalah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.


Tags