Penyelenggaraan Pembelajaran Diperbarui
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021/2022 melalui Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dalam aturan terbaru Kemendikbudristek, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor, dan libur sekolah kembali ke jadwal awal seperti yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing dalam kalender akademik. Simak selengkapnya pada infografis.
Akses surat edaran terbaru Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 pada tautan https://s.id/SEKemendikbudristek32
.jpeg)