Penyerahan SK PPPK Pemprov Lampung Paling Lambat Akhir Juli 2025

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tetap berjalan sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam konferensi pers pada Selasa (8/7/2025), Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa penyerahan SK tahap I ditargetkan paling lambat akhir Juli 2025. Ia menekankan bahwa proses ini masih berada dalam koridor waktu yang ditetapkan oleh BKN, yakni paling lambat 1 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan proses validasi dan distribusi SK sesuai arahan pusat.
Tags