Perbedaan Wakaf Uang Dan Wakaf Melalui Uang
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. (UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
Wakaf uang merupakan amalan wakaf yang paling mudah dan bisa dilakukan siapa saja. Namun, kadang masih ada yang keliru antara wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Nah, sebelum mengamalkannya, alangkah baiknya kita tahu terlebih dulu perbedaan mendasar antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Apa saja perbedaannya telah tertera pada infografis berikut!
Kita tidak perlu menunggu lebih untuk memberi, pun tidak perlu menunggu kaya untuk jadi penderma.