Persyaratan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), aturan tersebut berlaku mulai 1 September 2022. Simak informasi berikut ini!
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Akses selengkapnya di https://s.id/PPLN252022