Porsi Jemaah Haji Meninggal Atau Sakit Permanen Dapat Dilimpahkan
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hak pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jemaah haji reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia.
Berikut merupakan prosedur pelimpahan porsi haji reguler berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 Tahun 2021. Akses pada tautan https://s.id/HajiUmroh245