Posko Pengaduan THR
Posko Pengaduan THR Keagamaan Pemerintah Provinsi lampung . Kunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung alamat JL Gatot Subroto No 28 Pahoman Bandar lampung .Atau bisa menghubungi :
Kontak Telpon atau WA : 08117245501 dan 081369035421.
Dalam Kondisi Pandemi, Perusahaan Tetap Wajib Memberikan THR Keagamaan
THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.
THR Keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Referensi : Kementerian Ketenagakerjaan RI


