Rencana Tata Ruang Wilayah Upaya Kelangsungan Pembangunan Berkelanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rencana Tata Ruang Wilayah Upaya  Kelangsungan Pembangunan Berkelanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BANDARLAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, di Ruang Pertemuan Lt.7 Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (20/05/2024).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyatakan bahwa Provinsi Lampung berupaya menjadi salah satu dari Provinsi di Indonesia dengan perekonomian teratas di Tahun 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas yaitu "Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan".

Adapun tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Lampung menurut Gubernur adalah untuk mewujudkan Provinsi Lampung berjaya berbasis pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.

"Kebijakan Penataan Ruang Provinsi Lampung berprinsip pada Ketahanan, Kemakmuran dan Keberlanjutan. Prinsip ini berlandaskan filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai, yang menekankan semangat kolaborasi dan kerja sama demi kebaikan bersama di Provinsi Lampung," ungkap Gubernur.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang disempurnakan melalui UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan tujuan diantaranya untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam berbagai aspek pengaturan yang berkaitan langsung dengan peningkatan investasi.

Salah satu pendekatan pembangunan sebagai upaya kemudahan berusaha dalam peningkatan iklim investasi adalah pendekatan kewilayahan dan tata ruang. Dimana dalam Rencana Tata Ruang, setiap rencana program yang direncanakan dituangkan ke dalam peta-peta. Peta-peta tersebut menjadi acuan dalam pembangunan yang menujukan lokasi titik-titik maupun area kawasan pembangunan.

"Dengan acuan peta yang sama harapannya tidak terjadi perbedaan maupun tumpang tindih antar wilayah administrasi hingga antar pemangku kepentingan lainnya dalam proses penataan ruang," ucap Sekda.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen untuk melaksanakan Kebijakan Satu Peta atau disingkat KSP. KSP bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data geospasial yang dimiliki oleh berbagai instansi pemerintah, sehingga tercipta satu peta yang akurat dan mutakhir.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan satu peta, Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sudah menetapkan Rencana Tata Ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023 – 2043.

"Dengan Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kabupaten/Kota sudah dapat terarahkan dan tegak lurus dengan RTRW Provinsi menjadi acuan utama pembangunan daerah yang berbasis spasial. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RTRW Provinsi Lampung," ungkap Gubernur.

"Penataan ruang merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan daerah. Penataan ruang yang baik akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Sekda.

Selain Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Drs. Pelopor, M.Eng.Sc., Perwakilan Ikatan Ahli Perencana (IAP) Lampung Dr. Ir. Citra Persada, MSc, dan perwakilan lembaga/instansi vertikal, serta perwakilan Asosiasi/Profesi terkait lainnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Tags