Rilis Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua beserta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kedua Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021. Simak selengkapnya melalui tautan https://s.id/InmendagriPPKMNo36-37
Adapun cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu.
Cakupan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 3 di Provinsi Lampung antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan.