Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Terkait Laporan Panitia Khusus/Bapemperda DPRD Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung

Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Terkait Laporan Panitia Khusus/Bapemperda DPRD Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung

Bandar Lampung --- Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/01/2024).

Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna ini dilakukan dalam rangka Laporan Panitia Khusus/Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Penyelenggaraan ketenagakerjaan harus diatur sebagai upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban tenaga kerja, pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung.

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang terdiri dari 15 bab dan 75 pasal.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Telah kita dengarkan bersama laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan  Peraturan  Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dapat disetujui oleh Dewan Yang Terhormat untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

Gubernur dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasinya atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Saya selaku Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal   78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD," lanjutnya.

Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil           langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut :

a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait; 

b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah; dan

c. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Diakhir, Gubernur menyampaikan keterbukaannya terhadap saran dan catatan yang disampaikan Bapemperda atas Rancangan Peraturan Daerah. 

"Terhadap saran dan segala catatan yang disampaikan Bapemperda sehubungan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna hari ini akan menjadi perhatian untuk kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan selanjutnya," pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)
Tags