Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara antara Sdr. Hidayatullah, Ak sebagai Pemohon dan Kades Tanjung Baru Kec. Merbau Mataram Kab. Lamsel sebagai Termohon dilakukan di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung ruang Gunung Pesagi, Selasa (20/4) pukul 13.00 wib.
Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan dibantu dua anggota Majelis Komisioner A. Alwi Siregar dan Syamsurrizal
serta Panitera Pengganti Ria mendengarkan pihak pemohon menceritakan tentang ketidakpuasan pengelolaan desa karena adanya penyimpangan dana desa terutama BumDes. Dalam sidang ini Kades Tanjung Baru sebagai termohon tidak dapat hadir mengikuti sidang.
Ketua majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (27/4) pukul 09.00 wib dengan agenda sidang keputusan. Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara antara Sdr. Hidayatullah, Ak sebagai Pemohon dan Kades Tanjung Baru Kec. Merbau Mataram Kab. Lamsel sebagai Termohon dilakukan di kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung ruang Gunung Pesagi, Selasa (20/4) pukul 13.00 wib.
Ketua Majelis Komisioner Erizal dengan dibantu dua anggota Majelis Komisioner A. Alwi Siregar dan Syamsurrizal
serta Panitera Pengganti Ria mendengarkan pihak pemohon menceritakan tentang ketidakpuasan pengelolaan desa karena adanya penyimpangan dana desa terutama BumDes. Dalam sidang ini Kades Tanjung Baru sebagai termohon tidak dapat hadir mengikuti sidang.
Ketua majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (27/4) pukul 09.00 wib dengan agenda sidang keputusan.