Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi oleh KI Provinsi Lampung
Bandar Lampung--Komisi Informasi Provinsi Lampung kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi lanjutan yang kedua antara Hidayatullah, Ak sebagai Pemohon dan Kepala desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan sebagai Termohon.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner, Erizal dan dua anggota majelis komisioner, A. Alwi Siregar dan Syamsurrizal serta Panitera Pengganti Ria.
Persidangan ini dilakukan di ruang Gunung Pesagi, kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, pada Rabu (31/3/21) pukul 13.00 wib. Ketua Majelis Komisioner membacakan bahan sengketa yang diajukan oleh pemohon dan pihak termohon mendengarkan apa yang dibacakan oleh Ketua MK.
Pihak Termohon meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan 99% keluarga besar Kepala Desa melakukan kegiatan desa tersebut.
Sidang ditunda dan dilanjutkan untuk mediasi pada hari rabu, tanggal 7 april 2021 pukul 13.30 wib.