Stop. Jangan Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Medsos
Stop! jangan sebarkan foto korban kecelakaan di medsos! Jika bandel siap-siap dipidana!
Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.
Penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1.