Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah resmi memberikan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Kemudian, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit