Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak Dibawah 12 Tahun
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 resmi mengizinkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan beragam moda transportasi, salah satunya Kereta Api yang dimulai pada tanggal 20 Oktober 2021.
Sejalan dengan aturan tersebut, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Bagi anak berusia di bawah 12 tahun, terdapat syarat yang perlu dipenuhi sebelum naik kereta api, cek infografis yuk!