Syarat Perjalanan Domestik
Per tanggal 18 Mei 2022 Kementerian Perhubungan telah menerbitkan petunjuk terbaru pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Simak rinciannya yuk!
Akses surat edaran selengkapnya di https://s.id/SEKemenhub552022 https://s.id/SEKemenhub562022 dan https://s.id/SEKemenhub57582022