TATA CARA DAN SYARAT MEMBUAT KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

Bapak/Ibu jangan lupa anak-anaknya yang berumur 0 - 17(kurang sehari) dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) ya. Manfaatnya kurang lebih sama dengan KTP untuk orang dewasa, yaitu :
1. Sebagai syarat menggunakan sarana umum;
2. Mencegah perdagangan anak;
3. Sebagai bukti identitas si Anak;
4. Memudahkan akses dalam pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi; dan
5. Bisa sebagai alat diskon pada merchandise/Toko yang telah bekerjasama dengan Dukcapil.


Tags