Sesuai surat dari Gubernur Lampung nomor 442/1591/V.02/2021, perusahaan swasta dapat mengajukan surat permohonan ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang nantinya akan diteruskan ke PT Bio Farma (Persero) jika ingin melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara mandiri untuk karyawan dan karyawati.