WNA Dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Menyusul ditetapkannya COVID-19 varian Omicron sebagai Variant of Concern, Indonesia menetapkan aturan baru melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
WNA dengan riwayat perjalanan atau tinggal dari 11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia, sementara itu WNI yang melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut harus melakukan RT-PCR ulang saat kedatangan dan wajib karantina selama 14 hari.